Sehubungandengan replik Pengugat, dengan ini Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai "Perjanjian Kerjasama Pengirman Barang", tertanggal 17 Agustus 2015, antara Penggugat yang bertindak untuk atas nama serta mewakili PT. Ogahmaju Furniture dengan Tergugat, yang bertindak untuk atas nama serta mewakili PT.
clms. tg558wcb1a.pages.dev/169tg558wcb1a.pages.dev/229tg558wcb1a.pages.dev/482tg558wcb1a.pages.dev/301tg558wcb1a.pages.dev/238tg558wcb1a.pages.dev/433tg558wcb1a.pages.dev/16tg558wcb1a.pages.dev/461
contoh replik dan duplik perceraian