KantorAkuntan Publik, Nama Akuntan Serta Fee Audit dan Jasa Lainnya Berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank telah diatur bahwa Laporan Keuangan posisi akhir bulan Desember yang diumumkan secara triwulanan dan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Pada11 Juli 2017 kemarin, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menandatangani Surat Edaran OJK Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP dan KAP). Kegiatan jasa keuangan ini berlaku di sektor perbankan
M8B3dI.